Trending

Viral, Negara akan Ambil Tanah AJB tak Bersertifikat, Cek Faktanya

Viral. Negara akan mengambil tanah berstatus akta jual beli atau AJB yang belum belum bersertifikat. Benarkah?

JAKARTA, BERANDANEWS.NET — Informasi melalui pesan singkat beredar, bahwa negara bakal mengambil aset tanah berstatus AJB yang belum bersertifikat.

Informasi yang beredar menyebutkan, negara hanya akan memberi waktu 5 tahun bagi pemilik AJB tanah untuk melengkapi sertifikatnya. Kabar itu, menyebut terhitung sejak tahun ini.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Instruksikan Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir dan Longsor Torut

“Akte Jual Beli Tanah, hanya di beri waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk di urus SERTIFIKATNYA. Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt di gunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah,” bunyi informasi yang beredar viral, Rabu (20/10/2021).

“Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,” lanjut bunyi informasi itu.

Baca Juga: PKK Sulsel Hadirkan Ustad Firanda, Kaji Penyakit Ain, Plt Gubernur: Ini Penting Kita Pelajari

Lantas apakah informasi tersebut benar adanya? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan informasi tersebut HOAKS, alias tidak sesuai fakta.

“Itu Hoak,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui pesan singkat dilansir detikcom.

Baca Juga: 2,5 Juta Warga Telah Vaksin, Plt Gubernur Sulsel: Mobile Vaccinator Terus Bergerak

Jadi, hati-hati menerima informasi liar yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan ya. Pastikan kebenarannya dulu sebelum menyebarkan informasi. (dc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button