Polres Sintang Tangkap Pelaku Pembunuhan Toko Bos Ban di Sintang

SINTANG, BERANDANEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang akhirnya menangkap pria berinisial RN (27) yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap bos toko ban berinisial TTF (60) yang jenazahnya di temukan di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Jumat (24/6/2022).

Tersangka ditangkap di kostnya di Jalan MT Haryono, Gang Mandiri Kelurahan Rawa Mambok, ketika sedang tidur.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang tidur di kostnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara.

AKP Idris Bakara menjelaskan sebelum membunuh korban, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban di toko milik korban.

Merasa sakit hati akibat cekcok dengan korban, tersangka lalu mengambil sepotong besi dan memukulkannya ke kepala korban.

“Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko. Korban langsung tersungkur ketika dipukul tersangka hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas AKP Idris Bakara.

Pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka langsung membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik. Kemudian korban dibuang tersangka di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak.

Saat ini tersangka sudah tertangkap dan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Sintang untuk mengetahui motif pasti dari tersangka, yang tega menghabisi nyawa korban. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button