Perangi Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Ribuan Rokok dan MMEA Tanpa Izin

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin hasil penindakan dari berbagai operasi pengawasan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan masyarakat. Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sulbagsel dengan dihadiri aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi serta minuman beralkohol ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai dari berbagai operasi pengawasan. Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” katanya.
Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak persaingan usaha yang sehat karena produk ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai dan pengawasan resmi pemerintah.
Selain itu, barang kena cukai ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standar keamanan sebagaimana produk legal pada umumnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan ataupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi barang kena cukai dan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Sulawesi bagian selatan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan barang kena cukai ilegal serta diminta aktif melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.







