Pemprov Sulsel Segera Cairkan TPP ASN

TPP Lambat Cair, BKD Sulsel : Penyesuaian Aturan baru dari Kemendagri

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal segera cair.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk segera membayarkan TPP bagi ASN.

“Kami berharap pencairan TPP ini dapat tuntas di semua OPD dalam minggu ini, dan ini juga sesuai arahan bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya sebelum memasuki bulan Ramadan,” ungkap Imran, Selasa (29/3/2022).

Keterlambatan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan Pemerintah Pusat.

“adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja.

Selain itu, adanya penyesuaian aplikasi yang digunakan. “Selain itu penginputan target dan capaian kinerja oleh masing-masing ASN berbasis dokumen secara bersamaan, sehingga akses jaringan ke aplikasi sangat lambat,” ujarnya.

  • Baca Juga : Malam Akrab Lattek Pelayaran Prajalasesya Taruna AAL Tingkat I Angkatan ke – 70 di Lantamal VI

“Untuk itu, kami di BKD Melakukan percepatan proses verifikasi berdasarkan hasil penginputan SKP oleh setiap ASN, dan tentunya kami semua berharap dukungan jaringan internet dan aplikasi yg digunakan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” tuturnya.

Mengenai besaran TPP, kata dia, saat ini diberlakukan berbasis kinerja. “Sehingga ini akan memicu semangat ASN untuk lebih aktif untuk terus berinovasi dan memberikan capaian-capaian yang baik untuk Sulsel,” ungkapnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button