Pemprov Sulsel Akan Blaklist Rekanan Atau Kontraktor Yang Tak Penuhi Target

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET — Menjelang akhir tahun 2021, menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan penyelesaian pekerjaan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa. Rekanan yang tak penuhi target pekerjaan akan masuk daftar hitam (blacklist)

Langkah itu, itu tidak terlepas dari kerja sigap dari penyedia barang dan jasa atau rekanan yang bertanggung jawab.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada para rekanan atau kontraktor yang telah terpilih dalam pengerjaan proyek pada tahun 2021 ini. Untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan target.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bersama Forkopimda Sulsel Pantau Misa Malam Natal 2021

Hal itu menjadi kepada rekanan yang telah terpilih. Dirinya pun bahkan menegaskan, bahwa jika tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021 ini akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist).

Sanksi daftar hitam adalah sanksi kepada peserta pemilihan /penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa. Di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Terlebih, penegasan Andi Sudirman itu pun sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

Termasuk di dalamnya (bagian 3.1) mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang-di-kenakan sanksi daftar hitam.

Salah satunya peserta pemilihan/penyedia kena sanksi daftar hitam apabila (bagian g). Yakni penyedia yang tidak melaksanakan kontrak. Tidak menyelesaikan pekerjaan, atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang-penyebabnya kesalahan penyedia barang/jasa.

“Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist,” jelasnya, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Tinggalkan Surat Terekam CCTV, Isinya Bikin Terharu

Olehnya itu, dirinya berharap, harus ada upaya-upaya percepatan dari pihak rekanan, pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.

“Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.

Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah berjalan dengan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel dan berkualitas. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button