Trending

Pemerintah dan DPR Susun RUU P2SK Sebagai Dasar Pelaksanaan Fintech di Indonesia

Pemerintah bersama DPR akan menyusun RUU P2SK dalam waktu dekat. RUU itu akan menjadi landasan hukum pelaksanaan bisnis fintech (financial technology) di Indonesia.

JAKARTA, BERANDANEWS.NET Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.

“Di dalam RUU ini tentu akan kita bahas definisi dan ruang lingkup fintech. Badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech. Perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” kata Menkeu dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12).

Dalam sambutannya, Menkeu menjelaskan bahwa digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah. Mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator,” ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, pengaturan dan pengawasan yang sesuai harus mengikuti tawaran kemudahan-kemudahan teknologi digital dengan tetap melindungi konsumen. Namun, tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

“Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” kata Menkeu.

Ubah Nama Jadi Inovasi Teknologi

Ke depannya, pihaknya akan mengusulkan mengubah istilah “fintech” menjadi “inovasi teknologi sektor keuangan”. Sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Menkeu menggarisbawahi peranan financial technology dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. Pengembangan kebijakan dan regulasi, kata dia, pemerintah perlu terus melakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga financial technology. Namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujar Menkeu. (kmk/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button