Kejati Sulsel Tahan Oknum PNS Kasus Dugaan Suap Rp49 Miliar

Tersangka Bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba

Kejati Sulsel resmi menahan seorang yang bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam dugaan suap.

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menahan IA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Makassar, pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Tersangka AI yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba. Sebelumnya, ia menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp49 miliar.

Penyidik Kejati Sulsel kemudian menahan AI atas dugaan menerima suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017. Jumlahnya sebesar Rp49.819.000.000.

Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum berjalan. Alias belum ada pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menahan AI, setelah menerima pelimpahan tahap dua. Pelimpahan berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.

“Iya kita sudah tahan tersangka (Al) kita titip di Lapas Klas 1 Makassar,” kata Idil.

Penahanan AI, terhitung mulai Senin (18/10) kemarin hingga 20 hari ke depan.

Sebelum menetapkan AI sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyidik kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu. Penetapan tersangka setelah melakukan beberapa kali gelar perkara.

Rangkaian Penyidikan Kasus

Penetapan AI sebagai tersangka berdasar hasilnya penyidikan. Penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi dugaan suap di dalamnya.

Penyidik menduga AI melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. UU itu, mengatur Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus ini santer jadi perbincangan setelah AI membuat sebuah pengakuan di akun facebook-nya. Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.

Awalnya, nama mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga terseret kasus ini. Hanya saja, Sukri kala itu membantah. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button