Jaga Kepercayaan Publik, OJK Hentikan Operasional Crowde Secara Permanen
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.
Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan itu dinyatakan tidak lagi memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah regulasi lain yang wajib dipatuhi penyelenggara pinjaman daring.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat. OJK memastikan langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan, khususnya sektor LPBBTI, agar tetap berintegritas, menerapkan tata kelola yang baik, serta memiliki manajemen risiko yang memadai.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penegakan aturan yang tak dapat ditunda. “OJK harus memastikan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI beroperasi secara sehat, patuh terhadap peraturan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat. Dalam kasus Crowde, berbagai ketentuan fundamental seperti ekuitas minimum tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Ismail juga menjelaskan bahwa sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk memperbaiki kondisi perusahaan. “Kami telah meminta pemenuhan ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan berbagai ketentuan lain. Bahkan sanksi administratif telah diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan perbaikan yang memadai,” tuturnya.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas permasalahan di tubuh perusahaan. Salah satunya adalah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dikenakan sanksi larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Tak hanya itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Penegakan hukum tetap berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat,” kata Ismail.
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjaman daring, kecuali kegiatan yang diwajibkan sesuai regulasi. Perusahaan juga dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lain.
Crowde juga harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk membentuk Tim Likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum, termasuk menyusun Neraca Penutupan untuk disampaikan kepada OJK. Selain itu, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas untuk melayani debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email [email protected], serta langsung ke alamat kantor perusahaan di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan.
Ismail menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pinjaman daring tumbuh lebih sehat. “Ke depan, pengawasan akan kami tingkatkan agar industri pindar tetap inklusif, tangguh, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Stabilitas sistem keuangan adalah prioritas,” pungkasnya.





