DPMTSP Makassar Belum Mengeluarkan IMB Bangunan Baru di Jalan Boulevard
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan baru di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.
Kepala Dinas DPMTSP, Zulkifli Ananda yang di hubungi menegaskan izin bangunan yang sudah di segel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa
“Belum terbit izinnya, masih proses, kami pada tahap kajian gambar,” kata Zulkifli saat di konfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish memperingatkan pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perizinan alias DPMPTSP dan DTRB agar berhati-hati dalam menertibkan izin.
Politisi PPP itu tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.
Baca Juga : Dinas Perikanan Gowa Maksimalkan Promosi Pelaku UMKM di Bidang Olahan Ikan
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. membangun sama sekali tidak di larang, asalkan dokumennya di pastikan lengkap,”tegas Sekretaris PPP Makassar itu.
Dia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan. “Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup RTQ sapaan akrabnya. (*)