Trending

Plt Gubernur Perjuangkan 62 Ribu Pekerja di Sulsel Dapat BLT Subsidi Gaji

Plt Gubernur Andi Sudirman berjuang agar 62 ribu pekerja di Sulawesi Selatan mendapatkan bantuan langsung tunai subsidi gaji atau BLT Subsidi Gaji.

MAKASSAR, BERANDANEWS.NETPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kabar baik untuk masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sebanyak 62.250 orang pekerja/buruh di Sulsel akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta per penerima.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Tautoto Tanaranggina menyampaikan langsung hal tersebut.

Menurutnya, ini merupakan hasil perjuangan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Plt Gubernur kata dia, berjuang agar para pekerja menerima bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

“62.250 orang dari Sulawesi Selatan akan menerima BSU, ini hasil perjuangan dari bapak Plt Gubernur dan menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Dan akhirnya mendapat persetujuan untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia, Plt Gubernur telah menyampaikan itu kepada Komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu melakukan kunjungan kerja ke Sulsel pada akhir September 2021 lalu.

Ia mengaku, bahwa Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12% kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.

“Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang,” pungkasnya.

BSU Rp1 Juta Cek di Web Ini

Dirinya pun menyampaikan, bahwa masyarakat bisa mengecek penerima BSU Rp 1 juta melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.

“Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh. Apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2021 atas Permenaker No. 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU. (hm/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button