Peringati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, Kanwil DJP Sulselbartra Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi “Program PSA Merdeka 78” Tahun 2023

MAKASSAR,BERANDANEWS.NET,– Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya di wilayah kerja

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara pascapandemi Covid-19 serta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi “Merdeka” 78 Tahun 2023 (Program PSA Merdeka 78). Program pengurangan sanksi administrasi meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Umum Program PSA Merdeka 78 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Dasar Hukum Program PSA Merdeka 78:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan

Kewajiban Perpajakan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

2. Jangka Waktu Program PSA Merdeka 78:

a. Kebijakan ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 s.d. 31 Januari 2024;

b. Surat permohonan pengurangan sanksi administrasi untuk mengikuti Program PSA Merdeka 78 diajukan paling lambat tanggal 31 Januari 2024;

c. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78, wajib melakukan pembayaran pokok pajak dan/atau sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan (sebagai syarat untuk mengajukan permohonan mengikuti Program PSA Merdeka 78) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023;

d. Tanggal penerimaan surat permohonan Program PSA sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, mengacu pada tanggal terima surat permohonan Wajib Pajak yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau

Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;

e. Jangka waktu kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dapat dihentikan dan/atau diubah sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

3. Detail Jenis Program PSA Merdeka 78:

a. Super:

1) Wajib Pajak diberikan PSA sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi;

2) Program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan;

3) Program ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang memiliki pokok pajak; dan

4) Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 22% maksimal 60 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78.

b. Spesial:

1) Wajib Pajak diberikan PSA sebesar 64% dari nilai sanksi administrasi;

2) Program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan;

3) Program ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau STP yang memiliki pokok pajak; dan

4) Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 36% maksimal 90 hari sejak tanggal SKPKB dan STP yang memiliki pokok pajak diterbitkan, sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78.

c. Standar:

1) Wajib Pajak diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi;

2) Program ditujukan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan PSA lebih dari 90 hari, sejak tanggal ketetapan diterbitkan;

3) Program ditujukan untuk ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan/atau STP yang memiliki pokok pajak maupun yang tidak memiliki pokok pajak; dan

4) Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 55% sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78;

4. Kriteria persyaratan dalam pengajuan permohonan Program PSA Merdeka 78:

a. Mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan Wajib Pajak menggunakan formulir terlampir.

(link download: http://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78);

b. Melampirkan Formulir Ceck List Pemenuhan Dokumen Permohonan Program PSA Merdeka 78 yang ada dalam link: https://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78;

c. Melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB dan/atau STP (apabila terdapat pokok pajak);

d. Melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023;

e. Melampirkan salinan Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan PPh 3 tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022);

f. Melampirkan salinan Surat Keputusan Pencabutan apabila Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan, permohanan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, dan/atau permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. (*/rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button