Minggu Depan, Polres Luwu Timur Limpahkan Berkas Perkara Pelaku Pemerkosaan Disabilitas

LUWU TIMUR, BERANDANEWS.NET Polres Luwu Timur dalam dekat ini akan melimpahkan berkas perkara Nurkholis (29) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerkosaan disabilitas yang dilakukan sebuah hotel di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 15 November 2023 lalu.

“Ditargetkan minggu depan sudah dikirim berkas perkara (Nurkholis) ke JPU,” kata Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, Rabu 6 Maret 2024.

Katanya, pihak penyidik Polres Luwu Timur tengah melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberkasannya. “Penyidik masih lengkapi BAP dan pemberkasan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini bergulir selama empat (4) bulan lamanya. Polres Luwu Timur baru melakukan penetapan tersangka pada tanggal 23 Februari 2024.

Mawar (nama samaran) korban kekerasan seksual yang juga adalah anak yatim piatu. Tak Hanya itu, korban juga mengalami penyandang disabilitas.

Baca Juga : Tersangka Kasus Cabul, Pimpinan Pondok Pesantren di Lutra Diancam 20 Tahun Penjara

Kata Taufik, penahanan terhadap tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi terhadap korban.

Pelaku dijerat dalam pasal 6 huruf (b) jo pasal 15 ayat (1) huruf (h) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 286 KUHPidana.

“Pelaku diancam hukum penjara selama 12 Tahun,” ungkapnya.

Kembali ditanya, apakah cuman satu orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Taufik mengaku hanya Nurkholis. “Iya, cuman satu orang dijadikan tersangka atas kasus ini,” tutupnya.

Keluarga Korban Unjuk Rasa di Kantor Polres Luwu Timur

Sebelum penetapan tersangka, keluarga korban pemerkosaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu Timur, Rabu, 21 Februari 2024.

Aksi itu dilakukan untuk mendesak penyidik Polres Luwu Timur untuk segera menetapkan tiga orang terduga pelaku sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan paman korban menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Luwu Timur terkesan melindungi terduga pelaku.

Menurutnya, tiga orang terduga pelaku tidak pernah dibahas penyidik dalam proses pemeriksaan. N juga mempertanyakan dasar dari kepolisian menyatakan kasus yang dialami keponakannya bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Ucapkan Selamat HUT SMSI ke 7

“Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, mengarah pada hubungan persetubuhan antara keponakan saya dengan salah satu pelaku. Bukan peristiwa pemerkosaan. Padahal, penyidik sendiri tahu dengan jelas, setelah melapor kami melarikan Korban ke Rumah Sakit. Dari rekam medik yang kami pegang, ada luka di organ vital dan bagian tubuh lainnya,” tegas N Paman Korban dalam orasinya.
Sejak melaporkan kasus, pada 16 November 2023. Paman korban kerap sulit mendapatkan informasi perkembangan perkara.

“Sejak awal penyelidikan, kami merasa bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik. Misalnya, di awal sebelum kami didampingi oleh LBH Makassar, kami sulit memperoleh informasi perkembangan proses hukum dari penyidik. Kami bahkan tidak diberi kabar terkait olah TKP yang dilakukan penyidik. Padahal lokasinya sangat dekat dari rumah. Yang lebih menyakitkan lagi, saya bahkan dilaporkan ke Polisi,” tambahnya.

LBH Makassar Temukan Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual di Sorowako

Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar, Nur Alisa, mengatakan menemukan serangkaian kejanggalan diatas menunjukkan keberpihakan penyidik tidak pada korban.

Sejak awal pemeriksaan kami menemukan beberapa kejanggalan. Misalıya, pada pemeriksaan pertama korban, keluarga dilarang untuk mendampingi. Kemudian, adanya upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban dalam bentuk laporan polisi oleh salah satu karyawan Hotel yang namanya masuk sebagai daftar terduga pelaku yang ikut serta berperan dalam terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Bahkan, pihak korban tidak diberi informasi apapun terkait olah tempat kejadian perkara yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga : Basarnas Tanggap Cari Nelayan Asal Luwu Yang Dilaporkan Hilang

Pihaknya, kemudian melakukan upaya keberatan dengan bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendesak di lakukan evaluasi dan supervisi atas hasil gelar perkara yang di lakukan Polda Sulsel dan Polres Lutim yang justru mengaburkan fakta tindak pidana yang terjadi.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penyidikan yang di lakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan. Persetubuhan yang di dalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan hukum. Selain itu, fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan,” tegas Mira Amin, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar.

Korban Sempat Dituding “Wanita Panggilan”

Kasus kekerasan di Luwu Timur ini sempat mandek, pasca nama Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, bergeser jabatan barunya sebagai Kabagbinkar RO SDM Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/12/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023.

Bahkan korban sempat di tuding sebagai wanita panggilan. Hal itu di pertegas AKBP. Silvester MM Simamora, pada saat menjadi Kapolres Luwu Timur, dalam Konferensi Pers memperlihatkan barang bukti uang, seprai dan CCTV, Sabtu 18 November 2023.

Silvester menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar uang sebesar 100 ribu, tisu, seprai dengan bercak merah, dan rekaman CCTV.

Baca Juga : Tinjau Pembanguan Smelter Miliknya, JK: Ini yang Paling Ramah Lingkungan di Indonesia

Meskipun polisi telah mengamankan beberapa orang terkait kasus tersebut, termasuk oknum terlapor NS dan EF resepsionis hotel, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Luwu Timur menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan bahwa kondisi kesehatan Mawar mempengaruhi proses pengambilan keterangan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini belum dapat di simpulkan sebagai pemerkosaan karena masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan ahli dan pemeriksaan psikolog di Makassar.

Keluarga Membantah

Paman korban geram atas tuduhan kepolisian Luwu Timur, bahwa keponakanya di tuding sebagai (maaf) wanita panggilan. Hal itu di pertegas Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester MM Simamora dalam Konferensi Pers memperlihatkan barang bukti uang, seprai dan CCTV, Sabtu 18 November 2023.

Namun, paman Mawar, menyatakan, tuduhan tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa uang yang di temukan di jaket Mawar saat di rawat di rumah sakit sejumlah Rp200 ribu bukanlah pemberian dari pelaku, tetapi sebagian uang tersebut dia tambahkan atas permintaan polisi.

Pihak keluarga berencana untuk melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Komnas Perempuan jika tidak ada kejelasan atas kasus tersebut, sambil mengklaim bahwa hasil visum dari dokter menunjukkan Mawar mengalami kondisi pemerkosaan.

“Kalau memang tidak ada kejelasan atas kasus ini, kami (keluarga) akan melaporkan ke Kapolri dan Komnas Perempuan. Atas tuduhan dalam konfersi pers Kapolres Luwu Timur, itu tidak benar semua,” tegasnya. (Ded/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button