Aturan PSE Memungkinkan Kominfo Bisa Melihat Isi Percakapan WhatsApp Maupun Gmail
JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran di Kominfo. Hal itu tertuang dalam aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Kebijakan Kominfo ini di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, memungkinkan (Kominfo) mengintip isi percakapan. Aplikasi medsos WhatsApp kalian maupun Gmail di sebut bisa di intip isi pesannya.
Baca Juga : Salat Zuhur di Masjid At Thohir Los Angeles, Danny Harap Dapat Jadi Pusat Komunitas, dan Dakwah
Walaupun aplikasi media sosial seperti WhatsApp dan Gmail sudah memiliki fitur enskripsi pesan. Namun nantinya isi pesan dapat di lihat oleh pemerintah.
Hal ini di benarkan oleh pakar keamanan siber dari CISSReC. Pratama Persadha yang menyatakan pemerintah nantinya bisa melihat informasi pesan WhatsApp dan Gmail.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang di butuhkan. Untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut di enkripsi,” ujar Pratama.
Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik. Seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut di kirimkan.
Namun, terkait payung hukum yang di terbitkan Kemenkominfo, Pratama mengatakan ada beberapa pasal yang bisa “memungkinkan” pemerintah mengkaji isi pesan tersebut.
Sebagai Informasi :
Enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang di enkripsi, nantinya akan di ubah ke dalam kode acak rahasia.
Secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut di kirimkan.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi Turun Langsung ke Jalan Razia Anjal-Gepeng
Namun berdasarkan aturan PSE pasal 9,14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah memiliki celah untuk mengintip isi pesan.
Semua PSE yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik, harus mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022 lalu, jika tidak mendaftar maka PSE akan di anggap ilegal dan mendapatkan sanksi administrasi hingga pemblokiran di Indonesia.