Hasanuddin Leo Menilai Perlu Ada Aturan Perlindungan Pasar Tradisional
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai perlu ada aturan perlindungan pasar tradisional. Sebab, saat ini perkembangan pasar modern kian menjamur di Kota Makassar.
Hal itu dia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Travellers, Kamis (7/7/2022).
“Lahirnya perda ini karena melihat maraknya pembangunan pasar modern. Sehingga perlu ada perlindungan terhadap pasar tradisional,” ujar Hasanuddin Leo.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Rapat Lanjutan Klasifikasi Lorong Wisata
Sehingga, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar itu menilai, perda ini menjadi acuan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pasar modern. Sebab, keberadaannya yang bisa menjadi masalah buat UMKM.
“Kami menginisiasi lahirnya perda ini. Tujuannya, pasar tradisional bisa di lindungi karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Saat ini, H2L–tagline Hasanuddin Leo, pihaknya mulai memikirkan terkait pemetaan pasar tradisional dan pasar modern agar tidak semrawut. Apalagi, perda ini juga membahas soal jarak antara pasar tradisional dan pasar modern.
“Kehadiran pasar modern, banyak sekali yang melanggar. Jarak antara pasar tradisional dan pasar modern minimal 500 meter. Itu sesuai bunyi perda,” katanya.
“Namun, faktanya tidak sesuai dengan permintaan Perda. Nah, pemerintah harus menjadikan hal itu sebagai dasar,” tambahnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Thamrin Mensah mengatakan, pihanya sudah mulai mengembangkan pasar. Di mana sebelumnya hanya menjadikan tempat berbelanja tapi sudah akan di jadikan lokasi wisata.
“Kami dari pejabat PD Pasar Makassar Raya mengembangkan pasat tidak lagi terkesan kumuh tapi juga ada sisi wisatanya,” papar Thamrin Mensah.
Baca Juga : Diduga Arus Pendek, Satu Rumah Panggung Di Tellusittinge Hangus Terbakar Beserta Isinya
“Konsepnya akan begini kedepan. Contohnya, akan kita tata Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tambahnya.
Dia berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.
“Jadi, kita ingin perda ini di informasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa di bantu,” tandasnya. (*)