Biaya Haji 2022 di Putuskan Sebesar Rp39,8 Juta, Naik Sekitar Rp4,8 Juta
Tambahan Biaya Tak Dibebankan ke Jemaah
JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Biaya haji 2022 diputuskan sebesar Rp39,8 juta. Angka itu, naik sekitar Rp4,8 juta dari biaya perjalanan haji 2020 sebesar Rp35 juta.
Biaya haji 2022 tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI, Rabu malam (13/4).
“Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak di bebankan kepada jemaah. Tetapi di bebankan kepada alokasi Virtual Account,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Dari jumlah tersebut di peroleh besaran rata-rata Biaya BPIH 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04. Yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang di bayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
Yaqut merinci, biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sedangkan, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah. Biaya PCR dalam negeri, kata dia, di bebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
- Baca Juga : Letakkan Batu Pertama Hadirkan Mall Pelayanan Publik Bone, Bupati Minta Kualitas Bangunan
Dalam rapat itu, juga mbahas jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji 2022 dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana di asumsikan, maka akan di lakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,” ujar Yandri. (bs/ar)