Trending

Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Jaringan Narkoba Internasional di Bone

Gunakan Randis Kepala Desa Saat Bertransaksi

Polisi menangkap dua orang terkait narkoba. Kuat dugaan keduanya adalah jaringan narkoba intrnasional, Nunukan-Malaysia.

BERANDANEWS.NET, BONE — Satuan Reserse Narkoba Polres  Bone berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terkait narkoba. Polisi menduga mereka pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap kedua orang tersebut, di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Minggu (3/10/2021).

Adapun kedua pelaku sabu tertangkap yaitu lelaki (A.ER) dan lelaki (SD). Sedangkan pelaku lainnya lelaki (DS) berhasil kabur dan telah menjadi daftar pencarian orang atau DPO.

Mereka yang terciduk juga merupakan pengedar sabu jaringan internasional Nunukan-Malaysia.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa Pelaku memakai motor Dinas Salah satu Kepala Desa di Bone.

“Jadi pelaku (SD) ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu saat itu dia sedang menggunakan kendaraan dinas salah satu oknum Kepala Desa di Bone,” ujarnya, Kapolres Ardiansyah dalam konferensi Pers, Rabu (6/10/2021).

Terkait keterlibatan pemilik motor, oknum Kepala Desa, polisi masih melakukan pengembangan. Keterangan pelaku, ia meminjam motor itu dari kepala desa.

“Kita ini tidak main-main untuk penanganan narkoba di Kabupaten Bone. Dengan adanya beberapa bantuan dan informasi yang kami terima itu tandanya kami serius untuk memberantas barang haram ini.

Kapolres Ardiansyah juga meminta kepada masyarakat untuk membantu memerangi kejahatan ini. “Ketika mengetahui adanya informasi tentang narkoba agar kiranya cepat melaporkan ke pihak ke Polisian,” kata Ardiansyah.

Adapun kedua pelaku narkoba terjerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar.

INFORMASI TERKAIT

Sebelumnya pada Agustus lalu, Polda Sulsel juga mengamankan 40 kilogram narkoba pada 25 Agustus 2021. Polda menyita barang haram tersebut dari dua orang laki-laki dalam penggrebekan sebuah kamar hotel di Jalan Veteran, Kota Makassar.

Polisi kala itu, langsung mengamankan kedua pelaku ke Polda Sulsel. Tangan kedua pelaku terborgol dengan kepala tertutup kain.

Berdasarkan informasi, keduanya adalah bandar narkoba sindikat jaringan internasional. Bahkan pihak kepolisian dikabarkan telah berbulan-bulan mengincar jaringan terduga pelaku.

“Iya ada, puluhan kilo, benar informasi itu” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi, keesokan harinya, Kamis (26/08/21). (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button