RUU IKN, Tidak Ada Pilkada, Kepala Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden
JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Berbeda dengan Daerah Khusus Istimewa Jakarta, ibu kota negara saat ini, di Ibu Kota Nusantara tidak ada Pilkada. Kepala daerahnya adalah Kepala Otoritas pilihan Presiden.
Hal itu tertuang dalam draf RUU IKN, dalam pasal 3 memuat bahwa IKN Nusantara tidak termasuk dari satuan pemerintah seperti daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan Pemilu Nasional.
Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa-ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil KepalavOtorita IKN Nusantara sebagaimana-dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Muhammadiyah dan Aisyiyah Dari Berbagai Universitas di Indonesia Akan KKN di Gowa
Pansus IKN Kebut RUU IKN
Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN hari ini.
“Rencananya begitu,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Apakah paripurna DPR akan langsung mengesahkan RUU IKN? Dasco mengatakan RUU IKN hanya akan tinggal keputusan paripurna. Yakni pengesahan saat paripurna yang rencana digelar hari ini.
“Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna,” ujar Dasco.
Pansus IKN bersama pemerintah sebelumnya menyepakati RUU IKN pada tingkat satu. Keputusan ini menandakan bahwa RUU IKN akan-dibawa ke paripurna DPR RI untuk pengesahan.
Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari. Rapat-dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga : 8 Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda PBG Dibahas, Bupati Adnan Harap Bisa Segera Ditetapkan
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk-dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?” kata Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat kerja.
Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN-dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
PKS Menolak
Sikap berbeda-ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI secara terang-terangan menolak RUU IKN-dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang-diakomodir dalam RUU IKN.
“Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum-diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut. Maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk-dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Suryadi Jaya Purnama anggota Fraksi PKS. (bs/*)