Polres Bone Ringkus 2 Orang Warga Terkait Aksi Jambret
BONE, BERANDANEWS.NET – Nasib sial dialami oleh Muh Yusuf lelaki ( 24 ) warga Desa Lappaupang Kecamatan Mare Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini diringkus oleh petugas Kepolisian Mapolres Bone.
Dimana pelaku tersebut diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Jambret ) dilingkungan Welelange Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone pada pukul 21.30 wita Kamis 6/1/2022.
Korban diketahui bernama Nur Amelya perempuan ( 21 ) tersebut beralamat di Desa Panyili Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
Selain Yusuf pelaku lainnya Hendra warga Desa Tanah Tenggah Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, lelaki ( 21 ) ini juga diamankan lantara ia diduga telah membantu melancarkan aksi Yusuf dengan bekerja sebagai Joki/Driver.
Dimana kedua pelaku ini diamankan di Dusun Leangasue Desa Lemo Ape Kecamatan Palakka oleh Tim Resmob Polres Bone dipimpin langsung oleh Ipda Muh Riad pada pukul 00.30 wita Jumat 7/1/2022.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa awalnya si korban ini ingin pulang kerumahnya sedang mengendarai sepeda berboncengan dengan temannya.
“Tiba-tiba diarea tersebut dihampiri pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang,” ujarnya.
Saat itulah spontan pelaku menarik paksa tas korban yang sementara di selempang oleh temannya sampai putus.
“Si pelaku ini berhasil membawa lari tas korban yang berisi uang senilai Rp 90 ribu dengan sebuah Handphone serta KTP, STNK, SIM, dan surat-surat lainnya sehingga korban melaporkan kejadian ini di Kepolisian,” kata AKBP Ardiansyah.
Dari hasil interogasi. Dimana kedua pelaku Yusuf dan Hendra tersebut telah mengakui semua perbuatannya.
Kedua pelaku pun bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Far)