Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua Makassar
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan 13 tersangka kasus korupsi proyek Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar, yang diduga merugikan negara Rp 22 miliar. Dari 13 tersangka yang ditahan, mereka ada yang merupakan anak-bapak dan kakak-adik.
“Iya (tersangka ada bapak-anak terus kakak-adik),” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengutip, Jumat (31/12/2021).
Kompol Fadli mengatakan tersangka yang memiliki hubungan bapak-anak ialah Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo. Keduanya merupakan konsultan pengawas CV Sukma Lestari.
“Konsultan pengawas itu yang anak sama bapak,” tutur Fadli.
Baca Juga : Larang Ekspor Batu Bara Per 1 Januari 2021, Pemerintah Wajibkan Pasok Kebutuhan Dalam Negeri
Sedangkan tersangka yang memiliki hubungan kakak-adik ialah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Keduanya merupakan rekanan proyek RS Batua, Makassar
“Terus Andi Erwin Hatta itu adik sama kakak sama (tersangka) Ilham,” ungkap Fadli.
Sebanyak 13 tersangka tersebut masuk Rutan Mapolda Sulsel pada Kamis (30/12).
Secara keseluruhan, 13 tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua, Makassar. Mulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga : Wali Kota Palu, Hadi : Zikir Bersama Menyambut Tahun 2022
Berikutnya ialah Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari. (#)