Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Lebih Dari 4 Tahun Pelaku Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

TANGERANG, BERANDANEWS.NET – Seorang pria berinisial EW (45) di tangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW di tangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/07).

Baca Juga : Polrestabes Makassar Sita 7.5 Kg Sabu dari Penangkapan Dua Pengedar Jaringan Internasional

Di katakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang di alami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap. Dan di periksa sebagai tersangka kemudian di lakukan penahanan pada Minggu (17/07),” ujar Romdhon.

Romdhon mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018. “Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang di mulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang di lakukan tersangka pada Sabtu (09/07) lalu,” ungkap Romdhon.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang di lakukannya, tersangka di jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Kuliah di Kalla Institute : Berikan Lulusan Siap Kerja dan Punya Produk Bisnis

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja di kenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. “Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon. (rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button