Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan seiring maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Dalam rilis terbarunya, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang kembali ditemukan sepanjang 2025.
Ratusan entitas yang diblokir tersebut terdiri dari 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal. Menurut Hudiyanto, berbagai entitas tersebut memanfaatkan celah literasi digital masyarakat serta maraknya penyalahgunaan teknologi untuk menipu korban.
“Dalam beberapa temuan terbaru, penipuan investasi dilakukan dengan menduplikasi nama produk atau platform resmi sehingga masyarakat sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Ini sangat berbahaya karena pelaku bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap layanan yang sebenarnya legal,” ujar Hudiyanto.
Ia menjelaskan bahwa modus investasi ilegal kini semakin beragam, mulai dari impersonation, penipuan kerja paruh waktu, hingga berbagai tawaran investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Kondisi ini mendorong Satgas PASTI untuk memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sejak awal 2025, Satgas PASTI semakin diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hudiyanto menyebut kehadiran BSSN memberikan dampak signifikan terutama dalam penanganan aduan serta pemutusan akses digital terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi ilegal.
“Kolaborasi ini memungkinkan proses deteksi, verifikasi, dan pemutusan akses berjalan lebih cepat. BSSN juga membantu kami dalam melakukan patroli siber yang lebih komprehensif sehingga potensi penipuan bisa segera diidentifikasi,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Agama RI turut berperan aktif menindak maraknya penawaran umrah backpacker, jasa jual visa umrah, hingga praktik jual beli SISKOPATUH yang menyalahi aturan. Menurut Hudiyanto, keterlibatan Kementerian Agama sangat krusial mengingat sektor perjalanan ibadah sering menjadi sasaran empuk para penipu.
Dengan dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, hingga Kementerian Agama RI, Satgas PASTI mencatat bahwa sejak 2017 hingga 12 November 2025 telah dihentikan sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.882 merupakan investasi ilegal, 11.873 merupakan pinjaman online ilegal dan pinpri, serta 251 merupakan entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menutup dengan ajakan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun. “Masyarakat adalah garda terdepan. Jika menemukan tawaran yang mencurigakan, segera laporkan. Semakin cepat informasi masuk, semakin cepat pula kami dapat melakukan tindakan,” tegasnya.







