Polda Sulsel Tangkap Dua Pelaku Dugaan Penipuan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023
PALU, BERANDANEWS.NET — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri Tahun 2023.
Kedua orang itu, inisial AS ditangkap di Cianjur inisial dari identitas kependudukan berprofesi sebagai wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan, inisial JT ditangkap di Depok. Pekerjan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
“Ada 2 tersangka yang ditangkap. Satunya, pada 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin 8 April 2024.
Pelaku diketahui aksinya, berawal dari laporan dua korban yang dijanjikan anak dan cucu mera dapat lolos penerimaan anggota Polri.
“Kedua ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban berasal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan HAP warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,” ujar Djoko.
Korban dan pelaku, lanjut Humas Polda Sulteng, pernah bertemu dengan korban di Batui, Kabupaten Banggai. Korban merasa percaya setelah mendengar pengaku pelaku bahwa punya dekatan salah seorang guru besar PTIK di Jakarta.
Dari situ, pelaku berjanji dapat mengupayakan kelulusan anak dan cucu korban pada seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.
Kata Djoko, walaupun kedua korban ini dalam proses seleksi tidak lulus. Pelaku tetap menyakinkan korban dengan modus mengirimkan tiga surat atau dokumen file berbentuk pdf.
“Modus lebihnya menyakinkan korban setelah mengirimkan tiga surat atau dokumen file pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” tandasnya.
Djoko mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407 Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350 juta. “Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap,”terang Kombes Pol Djoko Wienartono.
Polisi menyebut masih ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diimbau kepada masyarakat Sulteng, saat ini Polda Sulteng memang sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi. Seleksi masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (Ded/*)