Polda Jatim Ringkus Modus Penipuan Bisa Masukkan Akpol Lewat Jalur Khusus

Dua Orang Korban Alami Kerugian Rp2 Miliar Raib

Dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.

SURABAYA, BERANDANEWS.NET— Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, mengaku telah mengamankan warga Surabaya berinisial HNA (40). HNA diringkus polisi setelah melakukan tindakan penipuan dengan modus seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol).

Awalnya, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus tersebut dari laporan warga Surabaya dan Jember yang merasa di tipu pelaku yang mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), (14/10/21) lalu.

“Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol,” kata Kombes Gatot, Jumat (22/10/2021).

Bahkan, kasus ini lanjutnya, pihak telah mendalami. Menurut Gatot, kemungkinan kasus penipuan masih banyak korbannya.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa di tindaklanjuti. Kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” ujarnya.

Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu dilakukan supaya meyakinkan calon korbannya.

Selanjutnya, tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang di serahkan ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah di serahkan kepada tersangka HNA untuk di kembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro. Namun setelah di kirimkan terhadap bilyet giro tersebut tidak bisa di cairkan karena rekening sudah di tutup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp1.112.100.000.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Atas kasus ini, tersangka akan di kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button