Perceraian di Bone Tembus 1.283 Perkara, di Dominasi Usia 30 Tahun

BONE, BERANDANEWS.NET — Kasus perceraian di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada tahun 2021 tercatat cukup tinggi. Hal itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bone, terdapat 1.283 perkara.

Permohon cerai talak maupun cerai gugat mendominasi rata-rata usia antara 30 tahun keatas. Sedangkan, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di Kabupaten Bone.

Perceraian sendiri, yang mengajukan oleh pihak istri (penggugat) maka perkara itu disebut sebagai perkara Cerai Gugat (CG).

Sedangkan, jika ternyata perkara perceraian itu mengajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian di sebut sebagai permohonan Cerai Talak (CT).

Baca Juga : Danny Genjot Proses Lelang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Hingga Akhir Desember

“Perkara cerai talak 273 dan perkara cerai gugat 1010 dari jumlah itu. Sedangkan perkara cerai talak sudah di putus 292 dan perkara cerai gugat yang di putus 1083,” keterangan tertulis PA Bone secara resmi terima newsurban.id, Jumat (24/12/21).

Perceraian di ajukan sebabkan berbagai hal yakni perselisihan, KDRT dan Ekonomi. Sebelumnya, katanya, PA Bone cegah perceraian dengan melakukan mediasi.

“Setiap ada gugatan perceraian pengadilan agama baik cerai talak atau cerai gugat selalu upayakan untuk memediasi, dan terbukti sudah ada beberapa yang tidak jadi cerai,” terangnya.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jika anda mengajukan perkara cerai di pengadilan dan pasangan Anda hadir pada sidang pertama. Maka dapat dipastikan anda melewati mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke pemeriksaan pokok perkara.

Mediasi, jelasnya adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan di bantu oleh Mediator.

“Dalam hubungan pernikahan, pertengkaran dan masalah pasti akan ada. Pasangan suami istri pun di tuntut untuk bisa saling membantu dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.

“Jangan sampai hubungan pernikahan justru harus berakhir di pengadilan agama, alias harus sampai pada titik perceraian. Selain kadang-kadang mengorbankan anak. Perceraian dalam islam itu boleh namun tidak disukai oleh Allah SWT,”  ujarnya. (Fan/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button