Penjaga Empang Korban Pengeroyokan Malah Ditahan Polisi

BARRU, BERANDANEWS.NET – Seorang penjaga empang, Muh Yusuf, di Kabupaten Barru, Sulsel, menjadi korban pengeroyokan. Anehnya, Kepolisian malah menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.

Berdasarkan surat perintah penahanan yang di terima keluarga, Yusuf ternyata di laporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia di laporkan terduga pelaku yang mengeroyoknya hingga babak belur dan kepala berdarah.

“Kejadian ini sangat kami sesalkan, masa penjaga empang kami, Pak Yusuf, yang menjadi korban pengeroyokan dengan penuh luka, justru dia yang di tahan alasan penganiayaan. Ini kan jelas aneh dan ganjil,” ujar Amry, salah seorang keluarga pemilik empang yang di jaga Yusuf, Senin (25/7/2022).

Aksi penganiayaan yang menimpa Yusuf terjadi di pekarangan rumahnya di bilangan Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Senin (11/7/2022) lalu. Kala itu, Yusuf tiba-tiba di datangi beberapa orang tak di kenal dan langsung menganiayanya.

“Yusuf di pukuli kepalanya pakai potongan bambu. Jadi, kepalanya robek hingga darah bercucuran keluar,” ungkapnya.

Pascapenganiayaan itu, Yusuf langsung melaporkannnya di Polsek Mallusetasi, dengan laporan polisi bernomor: LP/19/VII/2022/SPKT/SEK.MALLUSETASI/RES.BARRU/POLDA SULSEL. Ia melaporkan atas nama Tamrin Cs.

Namun, Polsek Mallusetasi bukannya turun mengamankan para pelaku, tetapi justru di biarkan berkeliaran. Parahnya lagi, belakangan malah Yusuf yang diamankan.

“Ini bentuk penzaliman, Muh Yusuf menjadi korban pengeroyokan, malah ia di tahan di Mapolsek Mallusetasi,” terangnya.

“Atas kejadian ini kami akan mencari keadilan dan akan melapor langsung ke Kapolda Sulsel dan Kapolri,” tambahnya.

Perlu di ketahui, Muh Yusuf adalah penjaga salah satu empang di Kampung Labuange, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Ia di amanahkan menjaga empang milik almarhum Paraseng, yang kini di kelola cucunya.

Namun, tambak ini di serobot oknum yang telah berulang kali menggugat di Pengadilan. Akan tetapi selalu mantul dan selalu di menangkan pemilik, keluarga almarhum Paraseng.

“Hasil putusan pengadilan sudah empat kali yang selalu kami menangkan dan harus di eksekusi, namun tidak di support aparat Kecamatan Mallusetasi,” kata Amry.

Sementara, Kapolsek Mallusetasi, Iptu Manuri, membantah jika Yusuf merupakan korban.

Berdasarkan gelar perkara yang di lakukan penyidik, Yusuf di tetapkan tersangka atas laporan penganiayaan dan di lakukan penahanan.

“Benar, Muh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini dan di tahan,” kata Manuri kepada wartawan secara terpisah.

Di jelaskannya, dalam kasus ini, Yusuf terlebih dahulu menyerang Tamrin cs saat datang membawa patok di empang. Yusuf diduga tidak menerima apabila Tamrin cs memasang patok di empang yang di jaganya.

“Mereka sempat cekcok. Tiba-tiba, Yusuf memukul Tamrin di bagian mulut hingga terjatuh ke selokan,” katanya.

Tidak terima perlakuan Yusuf, sehingga Tamrin cs pun membalas. Mereka memukul bagian kepala Yusuf dengan menggunakan patok bambu hingga mengeluarkan darah. Karena merasa terdesak, Yusuf pulang ke rumahnya, mengambil parang. Bermaksud untuk kembali menyerang Tamrin cs. Tapi, aksinya di gagalkan istrinya.

“Jadi begitulah ceritanya. Yusuf yang telah memulai duluan perkelahian itu,” beber Manuri. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button