Pemerintah Keluarkan Syarat Baru Perjalanan PPKM Level 2 Jawa-Bali
Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali. Termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.
JAKARTA, BERANDANEWS.NET — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan syarat baru perjalanan orang dalam masa pandemi di level 2 Jawa-Bali. Syarat baru itu, berlaku di Jabodetabek.
Namun, tidak berlaku untuk dua kabupaten di Jawa, yakni Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Irmendagri tersebut, tertera pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor. Dan, transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus memenuhi beberapa syarat.
Berikut Aturan Baru Syarat Perjalanan PPKM Level 2
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, punya syarat tersendiri.
Berikut Syarat Untuk Sopir:
- Untuk sopir yang sudah vaksin dua kali, dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari.
- Sopir yang baru vaksin 1 kali, tes antigen akan berlaku selama 7 hari.
- Sopir yang belum vaksin harus melakukan antigen yang berlaku 1×24 jam.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berbasis level di Jawa-Bali.
Perpanjangan kali ini, tak ada wilayah di Jawa-Bali termasuk dalam kategori PPKM level 4.
Sebanyak 54 daerah di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 2 termasuk Jabodetabek. (#)