Trending

Oknum Polisi Diduga Cabli Istri Tahanan dan Minta Uang Rp30 Juta

Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Polisi lagi-lagi menjadi sorotan publik menyusul dugaan pemerkosaan terhadap istri tahanan di Polsek Kutalimbaru. Polri pun telah menonaktifkan Kapolsek Kutalimbaru atas dugaan perilaku bejat dua anak buahnya.

SUMUT, BERANDANEWS.NET — Dua anggota polisi di Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan terhadap istri seorang tahanan.

Tak sampai di situ. Dua oknum polisi itu juga meminta uang Rp30 juta kepada korban yang merupakan istri seorang tahanan tersangka kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kabar tersebut.

“Benar, anggota itu sudah diperiksa terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan,” ujarnya, pada Senin (25/10/2021).

Dua personel berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Berdasarkan informasi, Bripka RHL meminta uang Rp30 juta kepada orang tua kedua tersangka.

Baca Juga: Viral, Video Diduga Kapolres Nunukan Smackdown Anggotanya

Sementara itu, Aiptu DR mengajak korban bertemu di hotel. Hingga akhirnya, oknum tersebut melakukan tindak pencabulan terhadap istri tersangka di kamar hotel tersebut.

Sebelumnya, suami korban, MS menjalani penahanan sebagai tersangka narkoba di tahanan Polsek Kutalimbaru.

MS bersama rekannya AS terjaring aksi penggerebekan oleh polisi di kediamannya lantaran terlibat kasus narkoba.

Polisi menciduk keduanya di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Dicopot

Kepolisian Daerah Sumatra Utara langsung menyikapi kasus itu. Polda Sumut langsung mencopot polisi yang terkait pencabulan dan pemerasan.

“Tadi malam yang bersangkutan sudah kami copot. Termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, mengutip dari Antara.

Kapolda mengatakan, penonaktifan kedua orang tersebut dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.

“Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Kapolda mengaku prihatin atas tindakan anggota polisi yang melakukan aksi pencabulan dan pemerasan.

“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya. (bs-ant/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button