Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Laporkan PT GMTD Tbk ke Polda Sulsel, Diduga Ada Penipuan dan Penggelapan Tanah

Google News Icon

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kini memasuki babak baru. Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, SH., MH & Associates, Selasa (26/8/2025), resmi mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah oleh PT GMTD Tbk.

Laporan tersebut sudah terdaftar sejak 20 Juni 2025 dengan Nomor Polisi LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Dugaan pidana ini berawal dari perjanjian tukar menukar tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD yang dilakukan pada 2015 lalu.

Kronologi Tukar Guling Tanah

Kasus ini bermula pada 2015 ketika Direktur PT GMTD, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar menukar tanah dengan lahan milik PT Hadji Kalla. Setelah dilakukan pengecekan awal, PT Hadji Kalla kemudian menandatangani Perjanjian Tukar Menukar Tanah Nomor 04 tertanggal 5 Maret 2015 di hadapan notaris.

Awalnya transaksi berjalan lancar. Namun belakangan, PT Hadji Kalla meminta pengecekan kembali keabsahan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan Surat Penyampaian Nomor HP.03.02/946.73.71/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, terungkap bahwa tanah milik PT GMTD yang dipertukarkan ternyata bermasalah karena overlapping (tumpang tindih) dengan lahan pihak lain.

Sementara itu, tanah milik PT Hadji Kalla yang diserahkan ke PT GMTD justru telah dikuasai penuh, dibangun perumahan, bahkan sudah dipasarkan ke publik.

Permintaan Klarifikasi Tidak Pernah Tuntas

Sejak ditemukannya masalah tersebut, PT Hadji Kalla sudah berulang kali meminta klarifikasi dari manajemen PT GMTD. Pertemuan demi pertemuan digelar, termasuk dengan Ali Said selaku Direktur Utama PT GMTD. Namun, janji penyelesaian hanya berhenti di lisan, tanpa realisasi.

Tidak hanya itu, tiga kali somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum PT Hadji Kalla juga tidak pernah direspons. Kondisi ini menurut kuasa hukum memperlihatkan adanya itikad buruk (mens rea) sejak awal perjanjian dibuat.

Obyek Pertukaran Bermasalah

Dalam perjanjian, PT GMTD menyerahkan lahan yang tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21278/Maccini Sombala (pemisahan dari SHGB 20003/Tanjung Merdeka) seluas 44.278 m², berdasarkan surat ukur Nomor 00150/2001 tertanggal 14 Desember 2001.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut bermasalah secara yuridis karena tumpang tindih dengan bidang tanah lain. Akibatnya, PT Hadji Kalla tidak dapat menduduki maupun memanfaatkan lahan hasil pertukaran.

Sebaliknya, tanah milik PT Hadji Kalla yang dilepas melalui perjanjian—yakni SHGB No. 2/Tanjung Merdeka dan SHGB No. 8/Tanjung Merdeka—telah sepenuhnya dimanfaatkan oleh PT GMTD tanpa hambatan.

Unsur Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan bahwa perbuatan PT GMTD sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan, karena sejak awal diduga ada upaya menyembunyikan fakta bahwa tanah bermasalah.

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan, karena lahan milik PT Hadji Kalla sudah dimanfaatkan sepenuhnya sementara lahan pengganti tidak bisa dikuasai.

“Jelas terlihat ada rekayasa sejak awal. PT GMTD menyerahkan lahan bermasalah, sementara lahan milik klien kami telah dialihkan, dibangun, dan dijual. Ini bentuk penguasaan objek secara melawan hukum,” kata Hasman Usman menegaskan.

Tuntutan Hukum PT Hadji Kalla

Melalui laporan resminya, PT Hadji Kalla meminta Polda Sulsel segera menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Ada dua tuntutan utama yang diajukan:

  1. Penyelesaian permasalahan tanah overlapping secara hukum.

  2. Pengembalian tanah milik PT Hadji Kalla dalam kondisi semula, utuh, dan tanpa beban.

“Kasus ini merugikan PT Hadji Kalla baik secara materiil maupun yuridis. Kami berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi kepastian hukum,” pungkas Hasman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button