Kepala KPP Bantaeng Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Pajak
KPK menangkap Kepala KPP Bantaeng Sulawesi Selatan terkait kasus suap penurunan nilai pajak.
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Dia adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan.
Penangkapan Wawan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak. Kasus itu menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut tertangkap di Sulawesi Selatan.
“Tertangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
KPK menangkap Wawan Ridwan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan. Dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Kini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Eks KPP Pratama Bantaeng Penuhi Panggilan KPK Saksi Kasus Angin Prayitno
Wawan Ridwan adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019.
Wawan sebelumnya memang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terdakwa penerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Pejabat pajak tersebut menerima uang suap total sebesar Rp57 miliar dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (bs/*)