Dugaan Korupsi Dana Desa Tondong, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka
Satu Buron, Dua Sudah Ditahan
Dugaan korupsi dana desa, Desa Tondong, Kabupaten Bone memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bone melalui Cabang Kejaksaan Lappariaja telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu tersangka buron, dua lainnya sudah mendekam dalam tahanan.
BERANDANEWS.NET, BONE — Kepala Cabang Kejaksaan Lappariaja Arifuddin Achmad mengatakan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tondong. Dua dari mereka telah mendekam dalam tahanan. Sementara satu orang melarikan diri (buron).
Ketiga tersangka kasus tersebut terdiri dari Kepala Desa Tondong AR, Kaur Keuangan Desa Tondong AK. Dan Sekretaris Desa Tondong MY.
Dua dari tiga tersangka, AR dan AK telah mendakam dalam tahanan. Sementara MY buron.
Sebelumnya, tersangka AR sempat menang pada Praperadilan. Namun, sang Kepala Desa Tondong itu, kembali menjadi tersangka oleh Cabjari Lapri, Kejari Bone.
Namun, kejaksaan akhirnya menjemput paksa AR yang masih menjabat Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus yang menjerat AR sebagai tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2017 hingga 2018. Ia tersangung masalahpekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
“Tersangka AR selaku Kepala Desa Tondong dan AK selaku Kaur Keuangan Desa Tondong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja,” ujarnya dikutip newsurban.id, Senin (4/10/2021).
Yang mana Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong.
Hasil Audit Inspektorat
Berdasarkan hasil inspektorat Kabupaten Bone, proyek yang dananya dari Dana Desa Tondong tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bone, ada kerugian Negara sekitar Rp330.660.613 atas pekerjaan yang tidak sesuai RAB tersebut,” kata Arifuddin.
Setelah penyelidikan, pihak Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan penahanan tiga tersangka. Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2021.
Namun, satu dari tiga tersangka yakni MY kabur dan menjadi daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Jaringan Narkoba Internasional di Bone
(fan/nu/*)