Dua kali Tender Stadion Mattoanging Tak Penuhi Syarat, Pemprov Konsultasi ke LKPP

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan, ketiga perusahaan tersebut masing-masing; PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tak lulus.

Dia jelaskan bahwa hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis yang dilakukan oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging terhadap Penawaran Teknis terhadap 3 Penyedia yang Lolos Prakualifikasi diperoleh hasil sebagai berikut.

Evaluasi Administrasi dan Teknis

Untuk PT DUTA MAS INDAH dinyatakan tidak Lulus Adminsitasi. Uraian Tidak Lulusnya; Hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) Melarang Terlapor IV (PT Duta MasIndah (DMI)untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020. “Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.

Baca Juga : Naoemi Octarina Hadiri Kajian Islami Ustadzah Oki Setiana Dewi

Kedua, lanjutnya, PT. Usaha Subur Sejahtera Tidak Lulus Evaluasi Teknis dengan uraian, Tidak Lulus : Beberapa Pengalaman Personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT. Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD/31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 2 danDokumen Ketentuan PPK Lampiran Personil Pekerjaan Perancangan,dimana setelah dilakukan perhitungan terhadap Pengalaman Personil Perancang berdasarkan referensi pengalaman personil yang diunggah sebagaimana diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian g) no. (8), bahwa pengalaman kerja TA. perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga Pengalaman
Tenaga Ahli yang ditawarkan oleh Peserta Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur. “Sehingga dinyatakan tidak lulus,” ujar Mansyur.

Ketiga, lanjut Mansyur, PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Penjelasan Uraian Tidak Lulus : Tidak melampirkan bukti kepemilikan Peralatan untuk Mobil Crane dan DieselHammer (sesuai dengan BA. Klarifikasi Nomor 05.b/31132247/STADIONMATTOANGIN/
POKJABPBJSULSEL/II/2022) sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD /31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 3 dan Dokumen Ketentuan PPK Lampiran Daftar Peralatan, dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian h) no. (3) bahwa Daftar Peralatan Utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan : bagian c), surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa sehingga Nilai Bobot Peralatan PT. Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur. “Hal tersebut sehingga dinyatakan Tidak lulus,” tegas Mansyur.

Hasil Evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan Gagal.

Dia menambahkan, tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran VI.3 klausul 37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria, kebutuhan tidak dapat ditunda; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.

Baca Juga : Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina Buka Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja

Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP. “Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di rana pokja,” ujar Mansyur.

Dia menjelaskan 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab. “Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur.

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.

“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.

Akan ada Penunjukan langsung? Aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP .

“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button