Bela Diri Bacok Pencuri Ikan, Kakek 74 Tahun Malah Dibui

Polisi Tak Bisa Lakukan Diskresi Karena Sudah P21 di Kejaksaan

Bela diri dari serangan pencuri ikan, justru kakek 74 tahun ini yang mendekam dalam bui Polres Demak, Provinsi Jawa Tengah.

JAKARTA, BERANDANEWS.NET — Kasus menimpa kakek Kasmito bermula saat ia memergoki seorang pemuda berumur 30 tahun-nan. Pemuda itu, mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021.

Kolam ikan itu terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kolam itu juga ada di kawasan yang sepi penduduk.

“Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu,” ujar kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto dilansir kumparan, Selasa (12/10).

Awalnya, lelaki yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling itu dengan cara yang baik. Namun, pencuri itu tidak terima dan justru menyerang Mbah Minto menggunakan alat setrum ikan yang dia bawa.

“Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan membacok maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri,” ucap Hariyanto.

Pengakuan Kasminto, bukan sekali ini ia kehilangan barang atau ikan di kolam yang ia jaga. Sebelumnya, ia telah kehilangan pompa air.

“Sebelumnya memang kolam ikan yang ia jaga itu sering kehilangan barang. Wong kemarin korban alias pencuri itu sudah berhasil nangkap ikan hampir 20 kilogram. Makanya mbah ndak tinggal diam dan melakukan aksi bela diri,” lanjutnya.

Ceritakan Aksinya Kepada Warga

Usai bela diri dengan membacok pencuri ikan itu, Mbah Minto lalu melaporkan kejadian pencurian itu ke warga desa. Ia juga mengaku telah membacok korban dan melukainya.

“Abis itu si mbah ngomong sama warga aku kemalingan, terus malingnya aku bacok, mbah sempat bingung itu. Lalu sekitar jam 23.00 malam hari itu juga si mbah dibawa ke kantor polisi karena laporan penganiayaan itu,” imbuhnya.

Menurut dia, penahanan pihak kepolisian merupakan suatu yang berlebihan. Apalagi, perkara ini siap untuk sidang lantaran berkas sudah P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Ini kan lucu ya, konyol ada orang menangkap pencuri, melindungi dirinya dari ancaman pencuri, kok malah dipenjara, dipidanakan,” tegas dia.

Haryanto berharap aparat penegak hukum dapat dengan adil melihat kasus ini. “Harusnya supaya adil, pencuri itu juga ikut di penjara atas kasus penipuan, jangan hanya Mbah Minto saja. Apalagi beliau melakukan hal itu karena ingin melindungi diri,” kata Haryanto.

Sementara Polres Demak dan Kejaksaan Demak belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

PENJELASAN POLISI

Sementara menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kasus itu berawal saat korban berpamitan ke keluarga untuk mencari ikan. Namun, tiba-tiba keluarga mendapat kabar korban kena bacok saat mencari ikan.

“Pada 7 September 2021 korban Marjabi berpamitan ke keluarga mencari ikan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga dapat kabar luka-luka kena bacok,” kata Iqbal lewat keterangannya, Rabu (13/10).

Iqbal menyebut, adik korban lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian dan akhirnya Polisi menangkap pelaku yang merupakan kakek tersebut.

Iqbal menambahkan, proses penyelidikan, polisi fokus pada laporan kasus penganiayaan dan tak mengetahui soal tindak pidana pencurian yang korban lakukan.

“Jadi selama proses penyelidikan itu, polisi fokus ke laporan tindak penganiayaan. Tak ada penjelasan soal kasus pencurian dari korban maupun kakek,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebut, terungkapnya alasan kakek membacok korban karena ingin mencuri, setelah munculnya laporan baru pada 11 Oktober lalu. Sehingga polisi tak bisa menerapkan diskresi lantaran kasus sudah di Kejaksaan.

“Untuk kejadian laporan pencuriannya baru 11 Oktober lalu oleh pemilik ternak ikannya. Jadi kita enggak bisa melakukan tindakan (restorative justice),” pungkasnya. (ar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button