Trending

Awas! Nobar Piala Dunia-Liga Inggris Bisa Kena Denda 1 Milyar

JAKARTA, BERANDANEWS.NET Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 Liga Inggris, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG), Hendy Lim, selaku anak perusahaan SCM yang mengurusi hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat tidak mengelar nobar ilegal. Sebut saja seperti mengumpulkan massa di tempat umum, termasuk di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis.

Baca Juga : Pemkab Gowa Peringkat Kedua di Sulsel Penyelesaian Kenaikan Pangkat ASN

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan di pelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023, di Jakarta, Kamis (23/6/2022) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu, Tidak kan. Misal-nya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru di imbau. Akan tetapi, kalau kamu sudah kumpulkan massa, berapapun jumlah nya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus di bagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Baca Juga : Dapat Kucuran Hibah Rp 400 juta, Masjid Nurul Iman di Bone Diresmikan Gubernur Sulsel

Irjen Pol. Anom Wibowo yang di undang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Orang menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube dan menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button