OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Untuk Cegah Gagal Bayar

JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko meningkatnya kasus gagal bayar dari Penerima Dana (borrower) dan menjaga kepercayaan Pemberi Dana (lender).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pendanaan mutlak diperlukan oleh para penyelenggara Pindar.
“Platform Pindar harus memperkuat penerapan manajemen risiko, terutama dalam memastikan kemampuan membayar (repayment capacity) dan pelaksanaan electronic Know Your Customer (e-KYC). Dua hal ini adalah fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi masyarakat sebagai lender,” ujar Ismail.
Ia juga menekankan bahwa penguatan tata kelola penyelenggara sudah sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib menilai kelayakan peminjam melalui credit scoring serta memastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial penerima.
“Selain itu, penyelenggara juga tidak boleh memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari platform itu sendiri. Ini penting untuk mencegah praktik peminjaman berlebihan,” jelas Ismail.
Lebih lanjut, OJK juga mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan layanan Pindar, dengan memperhatikan aspek kebutuhan, kemampuan membayar, serta menghindari jebakan pinjaman online ilegal atau praktik gali lubang tutup lubang.
Dalam upaya memperkuat sistem mitigasi risiko, OJK menetapkan bahwa seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kewajiban ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024.
“Masuknya data Pindar ke dalam SLIK akan memperluas basis informasi kredit nasional dan menjadi referensi penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. Ini juga akan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam industri fintech lending,” ungkap Ismail.
Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan segan-segan untuk menindak tegas penyelenggara melalui langkah penegakan hukum sesuai peraturan.
Melalui berbagai kebijakan ini, OJK berharap industri Pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berperan positif dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya untuk keperluan produktif.