Dugaan korupsi proyek Talud di Takalar, KPPM desak Kejati
TAKALAR,BERANDANEWS.NET, Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel tuntut dugaan korupsi di Kab. Takalar segera di tangkap, Jumat (18/8/2023).
Kedatangan puluhan kader KPPM di depan Kejati Sul-Sel terkait adanya dugaan korupsi pada pembangunan pengamanan pantai (talud) di Kec. Galesong, Kab. Takalar. Proyek yang bernilai 4 milyar tersebut diduga ada manipulasi sehingga bobot pengerjaan tidak sesuai dengan bestek yang direncanakan.
Adapun tuntutan yang dibawa KPPM, diantaranya: Mendesak Kejati Sul-Sel mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai (talud) di Desa. Mappakalompo Kab. Takalar, Mendesak Kejati Sul-Sel memanggil dan memeriksa Kadis PU Kab. Takalar dan semua pihak terkait yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai (Talud) di Kab. Takalar, Mendesak Kejati Sul-Sel memprioritaskan dan mempercepat penetapan tersangka, Tegakkan Supremasi hukum di Sul-Sel.
Nur Wahid selaku Jendral Lapangan (Jendlap), dalam orasinya menyampaikan bahwa, “laporan pengerjaan pembangunan Talud yang rampung pada Desember 2023 tersebut, melaporkan 100% pengerjaan selesai, sedangkan berdasarkan hasil investigasi proyek tersebut baru rampung 70%”, ungkap Ketua Umum KPPM tersebut.
Disamping itu Mujahidin selaku Koordinator Mimbar (Kormim) juga tegaskan bahwa, “laporan terkait hasil pengerjaan di anggap tidak wajar dan kuat dugaan ada upaya pemangkasan uang proyek yg melibatkan beberapa pihak, baik kontraktor, PPK maupun dinas PU kab takalar” tutupnya.
Dalam aksi unjuk rasa terlihat beberapa masa aksi melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan. Selang beberapa saat pihak Kejati Sul-Sel menemui masa aksi dan memberikan statement untuk segera turun menyelidiki dan mempercepat proses penetapan tersangka.
Setelah beberapa saat proses audiense bersama pihak Kejati Sul-Sel, massa aksi membubarkan diri.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan jika kesepakatan audiense tidak dijalankan sebagaimna mestinya oleh pihak kejati sulsel”, tegas wahid.(*/rls)