Polrestabes Makassar Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Seberat 416 gram
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Sat Narkotika Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Press yang di gelar di depan Lobby Polrestabes Makassar, Rabu, (06/07/2022).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba, Kompol Doly Martua Tanjung, Wakasat Narkoba, Kompol Ivan Wahyudi serta Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, KS.
Baca Juga : Danny Pomanto akan Paparkan Program Inovasi Makassar di Monash University, Australia
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, menjelaskan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2022 sat narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 416 gram.
Penangkapan di lakukan di dua tempat berbeda, pertama di temukan di sebuah motor milik pelaku berinisial AN terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet, sedangkan TKP kedua di sebuah rumah di jalan Rappokalling Kota Makassar.
Dari keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang.
‘’Jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO”, ungkap Kapolrestabes Makassar.
Tentunya pelaku ini sangat membahayakan bagi masyarakat Kota Makassar karena sasarannya yang ada di Makassar, “Kalau kita asumsikan 1 gram bisa di komsumsi oleh 5 orang kira-kira 2500 orang kita selamatkan” ungkapnya.
Baca Juga : DJPb Sulsel Nilai Pengelolaan Penyaluran Dana Desa Pemkab Gowa Berhasil
Selain sabu dari tangan pelaku, juga di amankan satu unit sepeda motor dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.