OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Izin Usaha Dicabut, OJK Tegaskan PT Sarana Sulteng Ventura Tak Boleh Beroperasi Lagi

JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang berbasis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan dalam regulasi. Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
“Kami telah memberikan waktu dan ruang yang cukup kepada PT SSTV untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana pemenuhan ekuitas. Namun hingga batas akhir yang diberikan, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian yang memadai,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta.
Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 dari POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSTV kini dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Lebih lanjut, OJK memerintahkan PT SSTV untuk:
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna membahas pembubaran badan hukum serta pembentukan Tim Likuidasi;
Menunjuk gugus tugas dan pusat layanan yang melayani debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk;
Menyampaikan informasi yang jelas terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Melaporkan penunjukan penanggung jawab kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin diumumkan;
Tidak lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas industri modal ventura di Indonesia,” kata Ismail Riyadi. “Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi fondasi utama bagi keberlangsungan industri jasa keuangan.”
Masyarakat atau debitur yang masih memiliki urusan dengan PT SSTV dapat menghubungi perusahaan melalui kontak berikut:
Telepon/WhatsApp: 0813 4115 5118
Email: [email protected]
Alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten demi memastikan stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan nasional.