Vaksinasi di Bone Rendah, Wabup Bone: Kebut dan Kejar Target 70 Persen Akhir Desember
Tingkat vaksinasi di Kabupaten Bone masih sangat rendah. Karena itu, Wabup Bone H Ambo Dalle meminta agar semua pihak terkait mengebut vaksinasi. Akhir Desember 2021 ia menginginkan 70 persen warga tervaksin bisa tercapai.
BONE, BERANDANEWS.NET — Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle, memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone, Jumat (26/11/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan. Kasdim 1407 Bone Mayor Arm A Tenrisau, Sekda Bone H. Andi Islamuddin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), dan beberapa pihak terkait lainnya.
Wabup Ambo Dalle mengaku hingga kini, masyarakat Kabupaten Bone yang sudah menerima vaksin masih jauh dari target.
Oleh karena itu, Ambo Dalle meminta sinergitas semua pihak. Agar pada akhir tahun 2021 target vaksinasi masyarakat Bone mencapai 70 persen atau 630 ribu jiwa.
“Hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan, masyarakat Bone yang sudah mendapatkan vaksin baru 33 persen. Angka itu setara 210 ribu jiwa dari target vaksin 630 ribu jiwa. Jadi masih ada 420 ribuan masyarakat yang belum vaksin,” ungkapnya.
Untuk mengebut vaksinasi, Ambo Dalle meminta setiap hari minimal 12.800 orang yang menerima vaksin. Menurutnya, jika target harian itu mulai berjalan besok (Sabtu, 27 November 2021), maka sampai akhir Desember bisa tercapai 70 persen.
“Saya minta Camat koordinasi dengan Forkopimcam memperhatikan wilayah desa dan kelurahan untuk capai target. Demikian pula OPD. Kita targetkan semua pegawainya baik PNS dan tenaga kontrak semua sudah harus vaksin. Termasuk keluarganya,” kata Ambo Dalle.
Ia mengungkapkan, prioritas pemerintah daerah bersama instansi terkait hingga saat ini terus berusaha mencapai target vaksinasi.
Ada Sanksi Bagi Yang Menolak Vaksin
Ambo Dalle juga meminta, ada masyarakat Bone yang menolak vaksin tanpa kendala riwayat penyakit, harus ada sanksi. Hal itu, berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021.
“Sanksi itu tercantum pada ayat 2 (Perpres No.14 2021). Sanksinya bisa administratif, berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” ungkapnya.
Kemudian kata dia, ada sanksi. “Bisa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. “Pengenaan sanksi administratif bisa dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (fan)