Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET, —Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Pinrang Senin (10/7/2023) sekitar jam 23.30 Wita, bertempat di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
“AM” menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
“Tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka “AM” tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel SOETARMI,S.H.,MH dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/7/2023).
Maka dari itu Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka, namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili Tersangka “AM” di Desa Wiring Tasi, Tersangka “AM” sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Tersangka “AM” dinyatakan BURONAN berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka “AM” sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan.
Adapun kronologi penetapan sdr “AM” menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019) dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara Tersangka “AM” atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.
Atas perbuatan Tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834,- (empat ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Bahwa alasan Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Tersangka “AM” selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. Bahwa TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka “AM” pada tanggal 09 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (*/rls)