Tim Hukum Hati Damai Ajak Berdemokrasi Secara Dewasa
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET — Dalam proses rekapitulasi berjenjang hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa tahun 2024 yang sudah rampung di 18 Kecamatan, sudah dapat dipastikan bahwa saksi dari Paslon nomor urut 1 Amir Uskara – Irmawati Haeruddin (Aurama’) tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kecuali hanya di Kecamatan Tinggi Moncong.
Hal tersebut berdasarkan berita acara dan sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dengan Model D. Hasil Kecamatan-KWK yang sudah rampung sejak kemarin sampai hari ini.
Dari Model tersebut terlihat, hanya Saksi dari Paslon 01 yang tidak membubuhkan tanda tangan sedangkan saksi dari paslon 02 dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) semuanya sudah bertanda tangan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Hati Damai, Khaeril Jalil, yang dikonfirmasi oleh rekan media mengenai hal tersebut mengatakan, tindakan seperti itu hal yang sering terjadi jika Paslon kalah dan tidak mau mengakui hasil.
“Tidak apa – apa, itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, pihak PPK juga sudah tandatangan dan Panwascam juga hadir mengetahui peristiwa dalam proses rekapitulasi kecamatan,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam berita acara rekapitulasi di tingkat kecamatan Pallangga, saksi paslon Aurama’ tidak tanda tangan dengan alasan yang dicantumkan di dalam Form Catatan Kejadian Khusus adalah karena terjadinya intimidasi dari beberapa ladis, Camat sampai Kepala Desa untuk memenangkan Paslon tertentu secara terstruktur, sistematis dan massif.
Kemudian alasan kedua, karena beberapa laporan paslon Aurama’ ke Bawaslu kabupaten Gowa sampai saat ini belum terproses.
“Melihat 2 point alasan yang dicantumkan saksi dari Paslon Aurama’ dalam Form Keberatan tersebut merupakan alasan yang konyol karena kesannya mengada-ngada, tidak berdasar dan sudah diluar konteks. Sebab secara regulasi, form keberatan itu untuk mencatat kejadian atau hal-hal yang menjadi temuan saksi selama proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung,” tegasnya.
Menurut Khaeril, hal seperti itu tidak dapat mengganggu rekapitulasi berjenjang, apalagi sebelumnya saksi dari mereka di tingkat TPS sudah tanda tangan dan tentunya sudah menyetujui hasil dari awal.
Ia juga menambahkan bahwa rekapitulasi berjenjang itu, mulai dari tingkat TPS, PPK dan KPU disaksikan oleh banyak orang (pihak) sehingga secara konstitusional itu sah atau legal.
“Artinya secara aturan, proses rekapitulasi sudah dilakukan secara prosedur, transparan, akuntabel dan tidak ada kecurangan di dalamnya. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang,” tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa.
Ia menegaskan, kalaupun saksi paslon 01 tidak bertandatangan di tingkat Kecamatan dan jika akan dijadikan bahan untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.
“Namun saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.
Dari pusat data KPU di laman pilkada2024.kpu.go.id, data yang sudah masuk sudah mencapai 100%, dimana paslon Hati Damai berhasil meraih 227.395 suara atau 53,92 % dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sementara rivalnya, pasangan nomor urut 01, Amir Uskara – Irmawati (Aurama’) memperoleh 194.328 suara atau 46,08 %.
Diketahui jumlah suara sah di Pilkada Gowa 2024 ini sebanyak 421.723 dari total 567.858 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 1.186 TPS.