PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Abdul Hayat Gani, Minta Dipulihkan Statusnya Sebagai Sekda Sulsel

MAKASSAR, BERANDANEWS.NET Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta kabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim pun meminta pemulihan status Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan hakim di sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat di hukum mencabut surat keputusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Hakim.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000,” lanjut hakim.

Baca Juga : Kalla Toyota Perkenalkan Toyota All-New Agya dan All-New Agya GR Sport

Sebelumnya, Abdul Hayat keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang-diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco menilai proses administrasi pemberhentia kliennya cacat administrasi. Atas hal itu, Abdul Hayat pun melayangkan gugatan di PTUN.

“Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda,” tegas Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022) lalu.

Yusuf menjelaskan, kliennya Abdul Hayat Gani menerima SK pemberhentian yang tidak lengkap. Pasalnya dalam SK itu tidak mencantumkan dasar pencopotannya.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya.

SEMPAT MELAPOR KE LAPOR POLISI

Abdul Hayat juga sempat melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas usulan pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2022.

Dua nomor surat yang di maksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.

Pihaknya menduga kedua surat itu di terbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang di tujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.

“Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD,” tutur Yusuf Gunco usai mendampingi Abdul Hayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1). (#)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button