Polrestabes Makassar Sita 7.4 Kg Sabu dari Penangkapan Dua Pengedar Jaringan Internasional
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak tanggung-tanggung polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21).
Penangkapan di lakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).
Baca Juga : Kuliah di Kalla Institute : Berikan Lulusan Siap Kerja dan Punya Produk Bisnis
“Penangkapan di awali dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini, Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang.
Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, di bawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.
“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan di pasarkan di Kota Makassar,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat di tangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang,” ungkapnya.
Baca Juga : Perbaikan badan jalan, Pemprov Sulsel Tangani Ruas Minasatene di Pangkep
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.
Kedua pelaku pun di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.