Polisi Pelaku Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan
Polisi pelaku smackdown mahasiswa demonstran di Tangerang, pada Rabu (13/10) kini mendekam dalam di Mapolda Banten. Penahanan terhadap pelaku sejak pertama kali menjalani pemeriksaan.
JAKARTA, BERANDANEWS.NET— Polisi pelaku smackdown mahasiswa inisial NP itu mendekam di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten. Penahanan terhadap NP, sejak pertama kali menjalani pemeriksaan dalam kasus smackdown yang menyita perhatian publik.
Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, NP (polisi pelaku smackdown mahasiswa) terancam terkena pasal berlapis atas tindakannya itu.
“Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10).
Brigadir NP yang membanting mahasiswa menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Polda Banten.
Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan terhadap NP untuk mempermudah pemeriksaan.
“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP oleh penyidik Ditpropam Polda Banten dapat segera tuntas. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, korban smackdown polisi berpangkat Brigarid NP, MFA, kini sudah berada di RS Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu, harus menjalani rawat inap, agar bisa mengetahui kondisi kesehatannya secara menyeluruh.
Korban Rawat Inap di RS Ciputra
Rawat inap terhadap korban, lanjut Kabid Humas Polda Banten, berdasarkan saran dan masukan dari dokter yang menangani MFA.
“Maka sesuai saran dari tim dokter yang menangani saudara MFA di rumah sakit Ciputra, saudara MDA harus istirahat rawat inap. Sehingga tim dokter dapat mengobservasi secara intensif terhadap perkembangan kesehatannya,” pungkasnya. (*)