Per 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah
JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Mulai 1 Maret, Kartu BPJS menjadi salah satu syarat wajib untuk transaksi jual beli tanah. Aturan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu, tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 yang dikutip, Sabtu (19/2).
Di sebutkan dalam surat tersebut, bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Dalam surat bernomor HR. 02/164-400/II/2022 yang di teken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, syarat itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Menyusul surat itu, jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah di minta untuk scara aktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR. 02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan ini, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, di sebutkan JKN adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang di selenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
“Seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat itu.
Merujuk pada Inpres No. 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Maka, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” tulis salinan surat itu. (bs/ar)