Pemprov Sulsel Terapkan Penyetaraan Pejabat Struktural ke Fungsional
Ke-2 di Indonesia Ikuti Instruksi Presiden
MAKASSAR, BERANDANEWS.NET — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemerintah Daerah kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali yang telah menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait penyetaraan penjabat struktural ke fungsional.
Pemprov sendiri melakukan pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021.
“Alhamdulillah, ini sebagai amanat Bapak Presiden proses peralihan dari struktural yang banyak menjadi penyederhanaan dalam bentuk jabatan fungsional. Sekarang kita sudah ada 306,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Komitemen Pemprov ini merupakan perwujudan atas instruksi Presiden Joko Widodo pada Pidato Pelantikannya di depan Sidang Paripurna DPR/MPR menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi.
Baca juga: Lapor Polisi Anaknya Dicabuli, Malah Dapat Omelan Hingga Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku
Di mana, katanya, perlunya penyederhanaan birokrasi pada Instansi Pemerintah cukup dengan 2 (dua) level dan di ganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi. Hal ini dapat proses kerja di birokrasi lebih cepat dalam pengambilan keputusan.
Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Sebagai perwujudan kepatuhan terhadap keluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian kegiatan.
Di mulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak. Sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan di alihkan ke jabatan fungsional. Dan diakhiri dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan yang di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA.
Kepala Bidang Mutasi Pemprov Sulsel, Erwin Sodding mengatakan pelantikan dilakukan secara bertahap. Pelantikan hari ini, dalam jabatan fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Umum/Kejuruan sebanyak 306 orang. Dengan pertimbangan bahwa jumlah jabatan pengawas pada unsur pendidikan paling banyak terdampak penyederhanan birokrasi.
“Dengan Implementasi penyetaraan jabatan dalam jabatan fungsional. Di harapkan dapat mengoptimalkan Visi Misi Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter,” ujarnya. (*)