LSM Laporkan Dinas DLH Bone Ke Polisi Terkait Pengelolaan Sampah
BONE, BERANDANEWS.NET – Pengolahan sampah di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tidak hanya terkesan tak terurus dan semrawut.
Namun juga terindikasi terjadinya pelanggaran hukum. Bahkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone secara resmi melayangkan aduan ke Polres Bone terkait hal tersebut.
Pihak LSM Lekas yang melaporkan kasus tersebut lantaran menduga adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 18 2018 tentang Pengelolaan sampah (UUPS).
Baca Juga : Rakor Monev Wawali Makassar Dorong SKPD Percepat Realisasi Belanja APBD Triwulan ll 2022
Salah satu contoh pelanggaran yakni di atur pada Pasal 44 Ayat 2 yang berbunyi pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Sistem pembuangan terbuka (Open Damping) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang.
“Namun hingga saat sekarang ini, masih di lakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka. Dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Damping),” ungkap pelapor di Mapolres Bone.
Ia melanjutkan, pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem TPA open damping (sistem terbuka) harus di tutup sejak 2013, (lima tahun setelah di undangkan).
“Tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya di kelola di sumber timbunannya,” kata Anwar Marjang.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Ardiansyah menegaskan, bakal melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Bersama Rektor UKI Paulus Makassar Perjuangkan Bantuan Rusun PUPR
“Karena di duga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” jelasnya kepada awak media pada, Kamis, (21/07/22).
Kapolres yang merupakan putra daerah Kabupaten Bone ini mengatakan, masalah sampah akan menjadi perhatian bersama. Karena hal itu menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum.
“Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, insya Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena di duga ada perbuatan melawan hukum di balik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone,” tambahnya.(Far)