KPPU Jatuhkan Denda Hingga 70M Dalam Semester 1 2023
JAKARTA, BERANDANEWS.NET, Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479. Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).
Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerjasama menjelaskan Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.
“Ini merupakan kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui negara,” ujarnya, Senin (10/7/2023) (*/RLS)