Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Baru Kasus Laptop Chromebook

JAKARTA, BERANDANEWS.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen pendukung.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan ekspos internal, telah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Nadiem sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejagung, termasuk tiga kali pemeriksaan maraton sejak Juni 2025. Ia juga dikenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang lainnya, yakni:
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek;
-
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek;
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek;
-
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2020–2022 untuk mendukung digitalisasi pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook diadakan dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Kejagung menilai tujuan program tersebut gagal tercapai karena perangkat Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas. Kondisi ini membuat proyek tidak berjalan sesuai rencana dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.