Kapolres Bone Pecat Tidak Terhormat Dua Anggotanya
BONE, BERANDANEWS.NET — Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah melakukan pemecatan secara tidak terhormat dua personel Polres Bone, terlibat dalam kasus narkotika. Kedua personel itu yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).
Sebelumnya, pemecatakan dilakukan oleh Kapolres Bone, setelah melakukan seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri. Keduanya, terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Mutasi Polri, 174 Perwira Polri Bergeser
Proses pemecatan kedua anggota Polres Bone ini, dalam bentuk upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Di pimpin langsung Kapolres Bone AKBP Ardiansyah Di hadiri para Pejabat Utama Polres Bone di halaman Mapolres Bone, Selasa (02/11/21).
AKBP Ardiansyah menegaskan atas tindakan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua anggota Polres Bone. Agar hal ini tidak dilakukan anggota lainnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Bermotif Cemburu Buta?
“Ingat! tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Narkoba adalah musuh bersama. Dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegas AKBP Ardiansyah.
Kapolres yang berkelahiran Bone ini, mengingatkan semua jajaran Polres Bone, untuk tidak main-main dengan kasus narkotika.
Baca Juga: Warga Laporkan Oknum Polisi Dugaan Perampasan Ternak Sapi
“Ini sebagai pelajaran bagi yang lainnya. Sehingga tidak melakukan tindakan serupa. Apalagi, terlibat dengan kasus narkoba,” tutup Kapolres lulusan Akpol Tahun 2003 ini. (fan/*)