Fakta Baru Pernikahan Andi Kanda Petta Ngatta Dan Sidar Diduga Tidak Resmi Mempelai Wanita Masih Berstatus Istri Orang Lain
BONE, BERANDANEWS.NET – Status perkawinan beda usia H. Andi Kanda Petta Ngatta merupakan warga Desa Tompong Patu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan mempersunting Ibu Sidar warga Desa Polewali Kecamatan Libureng Kabupaten Bone memunculkan fakta baru.
Dimana perkawinan tersebut dianggap tidak resmi oleh Kepala Desa Polewali Andi Nasruddin. Menurutnya perkawinan itu tidak lah sah karena perempuan yang merupakan warganya itu masih mempunyai suami.
“Sidar itu masih berstatus istri Pak Hamka bagaimana bisa dikatakan sah kalau mempelai perempuannya masih punya suami,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 3/6)2022.
Baca Juga : Progres Pembangunan 30%, Gubernur Andi Sudirman Tinjau Bendungan Pamukkulu
Lanjut Nasruddin memang mereka berdua sering cekcok, ketika lagi marahan suaminya si Sidar ini pulang ke Kampung halamannya di Taccipi Kecamatan Ulaweng.
“Tapi meraka tidak cerai makanya saya heran karena baru berapa bulan pisah tiba-tiba perempuan ini mau menikah,” kata Kepala Desa Polewali.
Makanya wktu kemarin itu saya dengar ada pembicaraan mengenai perkawinan saya langsung suruh Kepala Dusun saya untuk mengusirnya karena saya tidak mau ada hal-hal yang tidak di inginkan di wilayah saya.
Baca Juga : Sulsel Kategori Hijau Pencegahan Korupsi, Pengamat: Bukti Andi Sudirman Mampu Wujudkan Good Governance
“Saya juga tidak tau mereka berdua menikah dimana yang jelas intinya menurut saya perkawinan mereka tidak resmi karena mempelai wanitanya masih memiliki suami,” tambah Andi Nasruddin.
Diketahui pada Kamis kemarin 1/6/2022 pernikahan ini sempat viral di media sosial lantaran beda usia. Dimana pengantin lelaki H. Andi Kanda memiliki umur cukup tua yakni 105 tahun sedangkan pengantin wanita Sidar berumur 47 tahun.(Far)